LAMPU MERAH, RAMBU PENTING NAMUN TERABAIKAN


           Tangerang Selatan, Lampu merah kini bukan lagi dipatuhi sebagai rambu penting untuk mengatur lalu lintas. Di kawasan Graha Raya, Paku Jaya ini terdapat rambu lampu merah yang sudah dipasang setahun lamanya, sebelumnya tidak ada rambu lampu merah pada kawasan Graha Raya yang menghubungkan Ciledug dan Cipondoh.

          Karena banyak terjadi nya kecelakaan di kawasan ini, pihak kepolisian berupaya untuk memasang rambu lampu merah tersebut. Sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang tinggi dan memperlancar arus lalu lintas pada kawasan graha raya. Namun apa yang terjadi, rambu tersebut terabaikan dan dianggap tidak berfungsi oleh para pengendara.

          Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang negeri ini. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat.  

          Sementara itu menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan peralatan jalan diantaranya berupa; (a) rambu lalu lintas; (b) Marka Jalan; (c) Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) alat penerangan jalan; (e) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.  Itu artinya setiap jalan wajib mempunyai diantaranya 5 sarana itu. Namun sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian pengguna jalan dan bukan menjadi perhatian utama untuk para pengendara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT GOTONG ROYONG MENGECOR RUMAH TETANGGANYA