LAMPU MERAH, RAMBU PENTING NAMUN TERABAIKAN
Tangerang Selatan, Lampu
merah kini bukan lagi dipatuhi sebagai
rambu penting untuk mengatur lalu lintas. Di kawasan Graha Raya, Paku Jaya ini terdapat rambu lampu
merah yang sudah dipasang setahun lamanya, sebelumnya tidak ada rambu lampu
merah pada kawasan Graha Raya yang menghubungkan Ciledug dan Cipondoh.
Karena
banyak terjadi nya kecelakaan di kawasan ini, pihak kepolisian berupaya untuk
memasang rambu lampu merah tersebut. Sebagai upaya untuk mengurangi tingkat
kecelakaan yang tinggi dan memperlancar arus lalu lintas pada kawasan graha raya. Namun apa yang terjadi, rambu tersebut terabaikan dan dianggap tidak berfungsi
oleh para pengendara.
Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh
Undang-Undang negeri ini. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah
adalah alat pemberi isyarat.
Sementara itu menurut UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum
wajib dilengkapi dengan peralatan jalan diantaranya berupa; (a) rambu lalu
lintas; (b) Marka Jalan; (c) Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) alat
penerangan jalan; (e) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Itu
artinya setiap jalan wajib mempunyai diantaranya 5 sarana itu. Namun
sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian
pengguna jalan dan bukan menjadi perhatian utama untuk para pengendara.

Komentar
Posting Komentar